• AddressJl. Ki Hajar Dewantara No. 116 Iringmulyo
  • Email
  • Contact(0725) 42445-42

Kriteria 3 Mahasiswa

2.3 Penjaminan Mutu

2.3.1 Kebijakan

(1) Unsur Pelaksana Penjaminan Mutu

UM Metro telah menetapkan SPMI dan lembaga yang mengelola penyelenggaraan SPMI yang tertuang dalam statuta. Arah pelaksanaan SPMI dimulai dari tingkat universitas, fakultas kemudian PS. UM Metro telah menetapkan unit khusus pelaksana SPMI yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sejak tahun 2007 melalui SK Rektor Nomor III.B/1.b/045/SK-UMM/2007. LPM adalah suatu lembaga di UM Metro yang diberi tugas untuk mengendalikan mutu penyelenggaraan UM Metro, mulai dari kegiatan merumuskan standar, memonitor dan evaluasi, memberikan rekomendasi dan mengembangkan UM Metro. Ini menunjukkan bahwa peran LPM adalah Quality Control and Improvement, dimana tata kelolanya terdapat pada Peraturan Rektor Nomor: 491//II.3.AU/B/KEP/UMM/2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) LPM. Ini dapat dilihat pada link http://bit.ly/SOTKUMMetro. LPM berada langsung dibawah Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor. Struktur organisasi LPM terdiri atas seorang kepala dan seorang sekretaris yang dilengkapi dengan Gugus Mutu Fakultas, Unit Mutu Prodi, dan dibantu Bidang Pengembangan dan Pengendalian Sistem Mutu, Bidang Monev, Bidang Audit Mutu Internal, dan Bidang Akreditasi. LPM berada di tingkat universitas dan mempunyai perwakilan di tingkat fakultas yang disebut tim mutu/Gugus Mutu Fakultas Dan di tingkat PS yang disebut Unit Mutu Prodi. Untuk itu, melalui SK Rektor No. 326/III.3.AU/A/KEP-UMM/2016 organisasi pelaksanaan SPMI terdiri dari organisasi SPMI tingkat Universitas, Fakultas maupun PS Pendidikan Bahasa Inggris. Struktur organisasi penjaminan mutu dapat sajikan dalam Gambar 3.

 

Berdasarkan Gambar 3. menunjukkan bahwa Rektor sebagai komando langsung dari pimpinan Ketua LPM. Berikutnya LPM memiliki garis komando ke setiap unit penjaminan mutu yang ada di fakultas dan PS. Lebih lanjut, melalui SK Dekan Nomor

:                                         286/II.3.AU/D/KEP/UMM/2023                                          pada                                        Link                                         file: https://drive.google.com/file/d/1ZcM73b7Efty7hiacQyptzCllK64PJKAW/view?usp=sharing telah dibentuk struktur organisasi pelaksanaan SPMI tingkat Fakultas yaitu tim mutu fakultas, sedangkan struktur organisasi pelaksana SPMI PS Pendidikan Bahasa Inggris yaitu gugus kendali mutu PS. Tim mutu fakultas/PS bertugas membantu LPM dalam merumuskan dan menetapkan standar, memonitor dan evaluasi serta mengembangkan fakultas/PS. Adapun struktur organisasi tersebut digambarkan pada Gambar diatas.

(2) Dokumen Penjaminan Mutu (Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu)

Dokumen mutu yang terdiri atas: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. Dokumen SPMI terdiri atas dokumen kebijakan mutu, manual Mutu, standar mutu, dan instrumen atau formulir audit mutu internal (AMI). Semua dokumen mutu tersebut dapat dilihat pada http://lpm.ummetro.ac.id/. Semua dokumen kebijakan mutu ini dapat dilihat pada link: http://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu Semua dokumen manual mutu dapat dilihat pada link: http://lpm.ummetro.ac.id/spmi/manual_mutu. Semua dokumen terkait standar mutu dapat dilihat pada link: http://lpm.ummetro.ac.id/spmi/standar_mutu. Semua dokumen formulir mutu dapat dilihat pada link: http://lpm.ummetro.ac.id/spmi/formulir_mutu (pass: lpmummetro).

(3) Keterlaksanaan siklus atau tahap SPMI (PPEPP)

  1. penetapan standar,
  2. pelaksanaan standar,
  3. evaluasi (pelaksanaan) standar,
  4. pengendalian (pelaksanaan) standar, dan
  5. peningkatan standar;

Dokumen SPMI ditetapkan dalam SK Rektor UM Metro No: 326/III.3.AU/A/KEP-UMM/2016. Dalam pelaksanaan SPMI mengikuti sistem manajemen mutu dengan siklus penetapan-pelaksanaan-evaluasi- pengendalian-peningkatan (PPEPP), yang menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement mutu di UM Metro. PPEPP merupakan suatu aktivitas yang bersifat mengalir (circuler flow) dari setiap kegiatan yang dilaksanakan. Siklus tersebut dapat dilihat pada Gambar dibawah ini.

 

Tim mutu FKIP dan PS Pendidikan Bahasa Inggris mengimplementasikan SPMI. Implementasi SPMI UM Metro secara garis besar melalui siklus yang yang berkesinambungan dari (1) penetapan kebijakan mutu, (2) pembuatan dan pemberlakuan manual mutu, (3) penetapan standar, (4) pelaksanaan oleh unit pelaksana, (5) Pembuatan formulir untuk monitoring dan evaluasi (monev), (6) pelaksanaan monitoring dan evaluasi, (7) Laporan hasil monev dan rekomendasi serta penetapan tindak lanjut dan (8) kegiatan tindak lanjut (improvement). Siklus ini dilakukan terus menerus dan dilakukan perbaikan secara berkelanjutan berdasarkan temuan-temuan dalam monev, kebutuhan steakholder serta perkembangan IPTEKS.

 

2.3.2 Pelaksanaan

Audit Internal dilaksanakan secara periodik Buku SPMI. SPMI UM Metro memuat prinsip Total Quality Manajemen (TQM), sehingga hampir semua aspek dan kegiatan yang telah dirumuskan dan distandarkan, di audit secara periodik dan tertuang dalam buku SPMI UM Metro. Agenda kegiatan Monitoring dan Evaluasi meliputi agenda tahunan dan multi tahun sebagaimana dituangkan pada Tabel 2.3.2.1 dan Tabel 2.3.2.2. Hasil Audit Internal dari seluruh Unit/Fakultas kemudian dibahas dan dianalisis bersama oleh Tim Audit Internal untuk dituangkan dalam suatu dokumen Laporan Hasil Audit Internal. Setiap laporan hasil audit disusun secara terstruktur dengan dilengkapi dengan rekomendasi sebagai solusi alternatif untuk perbaikan kualitas, baik dalam aspek proses/pelaksanaan maupun dalam penetapan kebijakan dan standar mutu baru secara berkelanjutan. Laporan hasil audit internal dilaporkan secara terbuka pada forum-forum resmi di UM Metro sesuai ranah dan aspek audit dan dilanjutkan dengan pemberian reward bagi yang berprestasi. Dokumen hasil audit internal tersimpan pada link: https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/laporan_hasil_monev.

TULISAN

TABEL

NO NAMA