• AddressJl. Ki Hajar Dewantara No. 116 Iringmulyo
  • Email
  • Contact(0725) 42445-42

KRITERIA 2. TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA

KRITERIA 2. TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA

Sistem tata pamong FKIP UM Metro sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) Pendidikan Bahasa Inggris berpedoman pada aturan yang berlaku seperti Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen; serta Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, dan juga berpegang pada Statuta UM Metro tahun 2020-2025 berdasarkan SK Majelis Diktilitbang Muhammadiyah Nomor: 0112/KTN/I.3/D/2020 https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu/page/6#/ Pass: lpmummetro). Dalam pelaksanaan tata pamong, Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) melibatkan berbagai entitas, termasuk Badan Penyelenggara (PP Muhammadiyah), Badan Pembina Harian (BPH), Pimpinan Universitas (Rektor dan Wakil Rektor), Senat Universitas, Pimpinan Fakultas, Senat Fakultas, lembaga, unit kerja, biro, program studi, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Struktur organisasi, tugas, dan fungsinya terdokumentasikan dalam Surat Keputusan Dekan FKIP UM Metro dengan nomor 1182/lll.3 AU/D/SK-FKIP/2016 (dokumen SOTK dapat dilihat pada link https://bit.ly/3tPlXWt). Sistem dan

 

pelaksanaan tata pamong di FKIP UM Metro telah dijalankan secara konsisten, dengan tujuan memastikan tata pamong yang efektif dan efisien. Mereka mematuhi lima pilar sistem tata pamong, yaitu kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan, untuk mencapai good governance dan menjamin penyelenggaraan program studi yang berkualitas. Pimpinan FKIP UM Metro memiliki komitmen yang kuat, terbukti dengan kepemimpinan yang baik dalam aspek operasional, organisasional, dan publik. Mereka juga memiliki kemampuan dalam perencanaan, organisasi, penempatan sumber daya manusia, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan, yang menjadi dasar tindak lanjut. Tujuan dari menerapkan standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama adalah untuk menciptakan tata pamong yang efektif dan efisien, serta mewujudkan good governance guna menjamin penyelenggaraan program studi yang berkualitas.

1. Kebijakan

Kepemimpinan dan tata pamong FKIP UM Metro sangat kredibel, karena kepemimpinan dipilih secara demokratis melalui persyaratan dan mekanisme yang jelas berdasarkan Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Statuta UM Metro, dan Keputusan Senat UM Metro No:690.a/III.3.AU/F/KEP- UMM/2014 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pemilihan Rektor, Wakil Rektor, Dekan sampai dengan Ka. PS dan Pejabat struktural lainnya. Dalam rangka pelaksanaan tata pamong di lingkungan FKIP UM Metro, maka proses penempatan seseorang ke dalam tugas dan fungsinya disesuaikan dengan kompetensinya. Dalam mengembangkan tata kelola dan kerjasama FKIP UM Metro mengacu pada dokumen berikut:

  1. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang dapat diakses pada url https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu/kebijakan-pp-muhammadiyah (pass: lpmummetro).
  2. Surat Keputusan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0126/KTN/I.3/D/2020 tentang Rencana Induk Pemgembangan (RIP) UM Metro Tahun 2020-2030. yang dapat diakses pada url berikut: https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu/rencana-induk-pengembangan-rip# (pass: lpmummetro)
  3. Surat Keputusan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0112/KTN/I.3/D/2020 tentang STATUTA UM Metro Tahun 2020-2025. yang dapat diakses pada url https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu/statuta# (pass: lpmummetro)
  4. Surat Keputusan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0127/KTN/I.3/D/2020 tentang Rencana Strategis (Renstra)          UM           Metro      Tahun      2020-2025.                     yang            bisa                   diakses            pada                           url https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu/renstra# (pass: lpmummetro)
  5. Surat                    Keputusan                   BaDan                   Pembina                    Harian                   UM                   Metro                   Nomor: 010/II.3.AU/D/KEP/BPH/UMM/2021 tentang Peraturan Pokok Kepegawaian UM Metro. dapat diakses pada url https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/manual_mutu/peraturan-pokok- kepegawaian# (Pass: lpmummetro)
  6. Surat Keputusan Rektor UM Metro Nomor 1914/II.3.AU/A/UMM/2023 Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal                (SPMI)     2023         UM                               Metro                yang                dapat           diakses             pada               url https://drive.google.com/file/d/1T5A1ZGKjz5CKCebsSoQX5Bt8D54bCjxk/view?usp=sharing
  7. Surat Keputusan Dekan FKIP UM Metro Nomor: 1229/II.3 AU/B/SK-FKIP/UMM/2020 tentang Pengesahan dan Pembelakuan Rencana Strategis (RENSTRA) FKIP UM Metro Tahun 2020-2025, dapat diakses pada url https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu/renstra-fakultas# (pass: lpmummetro).
  8. Surat Keputusan Dekan FKIP Nomor: 1814/III.3AU/D/SENAT-FKIP/2015 tanggal 19 Mei 2015 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua Prodi.
  9. Surat Keputusan Rektor FKIP UM Metro Nomor 286/II.3 AU/KEP/UMM/2023 Tentang Pemberlakuan struktut Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan                                                                                                        UM            Metro   yang               dapat diakses pada https://drive.google.com/file/d/1ZcM73b7Efty7hiacQyptzCllK64PJKAW/view?usp=sharing .
  1.  

 

2.2 Pelaksanaan Kebijakan

2.2.1 Tata Pamong

Pengelolaan sistem tata pamong FKIP UM Metro sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) Pendidikan Bahasa Inggris berpedoman pada aturan yang berlaku seperti Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen; aturan lain yang berlaku terkait dengan pengelolaan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia; serta Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Sistem Tata Pamong UM Metro mengacu pada Statuta UM Metro tahun 2015-2020 melalui SK Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor: 282/KEP/1.3/D/2014 dan selanjutnya diperbaharui dengan Statuta UM Metro tahun 2020-2025 berdasarkan                   SK                 Majelis    Diktilitbang              Muhammadiyah   Nomor: 0112/KTN/I.3/D/2020 (https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu/page/6#/ Pass: lpmummetro). Kemudian disosialisasikan dalam bentuk banner-banner yang memudahkan setiap komponen dalam UPPS memahami pelaksanaan tata pamong. Dalam melaksanakan tata pamong, penyelenggara UM Metro meliputi: Badan Penyelenggara (PP Muhammadiyah), Badan Pembina Harian (BPH), Pimpinan Universitas (Rektor dan Wakil Rektor), Senat Universitas, Pimpinan Fakultas, Senat Fakultas, Lembaga, Unit Kerja, Biro, PS, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

FKIP UM Metro memiliki kelengkapan dokumen struktur organisasi dan tata kerja beserta tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Surat Keputusan Dekan FKIP UM Metro Nomor: Nomor : 1182/ lll.3.AU/D/SK-FKIP /2016 (dokumen SOTK dapat dilihat pada link https://bit.ly/3tPlXWt), serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik serta berjalan efektif dan efisien. Sistem dan pelaksanaan tata pamong di FKIP UM Metro memenuhi 5 pilar sistem tata pamong yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil untuk mewujudkan good governance untuk menjamin penyelenggaraan PS yang bermutu. Komitmen pimpinan FKIP UM Metro memiliki bukti yang sahih bahwa pimpinan FKIP UM Metro memiliki karakter kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik. Dalam menjalankan tugasnya, pimpinan FKIP UM Metro memiliki kapabilitas dalam perencanaan, pengorganisasian, penempatan personel, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.

Untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan peringkat akreditasi, FKIP UM Metro selalu berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan PS. Salah satu upaya yang dilakukan FKIP adalah membangun budaya mutu pada PS Pendidikan Bahasa

Inggris melalui SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal). FKIP UM Metro memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan. Daftar kerjasama tersebut disajikan lengkap pada tautan https://simkerma.ummetro.ac.id/. Tujuan dari penerapan standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama yaitu untuk mewujudkan tata pamong yang baik serta berjalan efektif dan efisien serta untuk mewujudkan tata pamong yang good governance untuk menjamin penyelenggaraan PS yang bermutu. Hal tersebut dilandasi berdasarkan:

1) Sistem tata pamong FKIP UM Metro berpedoman pada aturan yang berlaku, seperti undang- undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dan aturan lain yang berlaku terkait dengan pengelolaan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, serta Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Sistem Tata Pamong UM Metro mengacu pada Statuta UM Metro tahun 2015-2020 melalui SK Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor: 282/KEP/1.3/D/2014, dan selanjutnya pada tahun 2020 diperbaharui dengan Statuta UM Metro tahun 2020 berdasarkan SK Majelis Diktilitbang Muhammadiyah Nomor: 0112/KTN/I.3/D/2020

2) UM Metro telah menetapkan SPMI dan lembaga yang mengelola penyelenggaraan SPMI yang tertuang dalam statuta. Arah pelaksanaan SPMI dimulai dari tingkat universitas, fakultas kemudian PS. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Pasal 8 ayat 4 (c), menyatakan bahwa Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen Perguruan Tinggi. UM Metro telah menetapkan unit khusus pelaksana SPMI yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sejak tahun 2007 melalui SK Rektor Nomor III.B/1.b/045/SK- UMM/2007. LPM adalah suatu lembaga di UM Metro yang diberi tugas untuk mengendalikan mutu penyelenggaraan UM Metro, mulai dari kegiatan merumuskan standar, memonitor Dan evaluasi, rekomendasi Dan mengembangkan UM Metro. Ini menunjukkan bahwa peran LPM adalah Quality Control and Improvement, dimana tata kelolanya terdapat pada Peraturan Rektor Nomor: 491//II.3.AU/B/KEP/UMM/2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) LPM.

3) UM Metro memiliki unit kerjasama yang telah memiliki SOTK Dan SOP kerjasama sehingga FKIP UM Metro dapat dengan mudah dalam melakukan kerjasama dengan mitra.

4) Strategi pencapaian standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama disajikan dalam Tabel berikut:

Dokumen sistem tata pamong dan tata kelola FKIP UM Metro terdapat pada Surat Keputusan Dekan Nomor: 1182/III.3.AU/D/SK-FKIP/2016 dan sebagai bukti dari impc;

lmplentasinya dapat dilihat pada link https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/kebijakan_mutu/page/6#. password: lpmummetro FKIP merupakan salah satu Fakultas yang berada di UM Metro. FKIP didirikan dengan SK pendirian 0173/0/1991 dapat dilihat pada Link https://bit.ly/SKPendirianFKIP. Seiring dengan perkembangan, sampai saat ini FKIP mengelola 7 PS yaitu Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Bahasa Inggris, dan Pendidikan Sejarah.

SOTK FKIP UM Metro terdapat pada Surat Keputusan Dekan nomor: 1182/III.3.AU/D/SK-FKIP/2016 yang digambarkan pada Gambar 2. Adapun tugas pokok dan fungsinya dapat dilihat pada link https://bit.ly/3tPlXWt

Sistem Dan pelaksanaan tata pamong di FKIP UM Metro memenuhi 5 aspek tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab Dan adil dengan penjabaran sebagai berikut:

1) Kredibel

Pimpinan dan tata pamong FKIP UM Metro sangat kredibel, karena kepemimpinan dipilih secara demokratis melalui mekanisme dan persyaratan yang jelas berdasarkan Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Statuta UM Metro Keputusan Senat UM Metro 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pemilihan Rektor, Wakil Rektor, Dekan sampai dengan Ka. PS dan Pejabat struktural lainnya. Dalam rangka pelaksanaan tata pamong di lingkungan FKIP UM Metro, maka proses penempatan seseorang ke dalam tugas dan fungsinya disesuaikan dengan kompetensinya. Dalam hal ini ditekankan kepada aspek kualitas, kapabilitas atau kekuatan untuk membawa iklim kerja yang kondusif.

Dalam rangka pelaksanaan tata pamong di lingkungan Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, maka proses penempatan seseorang ke dalam tugas dan fungsinya disesuaikan dengan kompetensinya. Pemilihan Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris ini ditekankan kepada aspek kualitas, kapabilitas atau kekuatan untuk membawa iklim kerja yang kondusif. Selain itu, juga diperhatikan berkenaan dengan pengalaman akademik calon Ketua Prodi, yakni harus sudah berstatus sebagai dosen tetap, minimal telah memiliki jenjang jabatan akademik, serta telah tersertifikasi. Pengalaman akademik calon Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris diseleksi oleh Tim Penjaringan Kaprodi melalui pengisian formulir biodata calon Ketua Prodi yang diisi oleh dosen yang bersangkutan. Di bawah ini adalah mekanisme penjaringan Bakal Calon Ketua Program Studi sebagai berikut:

  1. Penjaringan bakal calon tingkat program studi melalui rapat dosen Prodi, kegiatan ini dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Ketua Prodi berakhir. Mekanisme penjaringan dilakukan melalui musyawarah.Nama-nama dosen yang terjaring dimintakan persetujuan peserta rapat dan ditetapkan sebagai calon Ketua Prodi untuk diusulkan ke Dekan FKIP.
  2. 2 (dua) orang calon Ketua Prodi yang telah disetujui dalam rapat Prodi diusulkan ke Dekan FKIP.
  3. Melalui pertimbangan Senat Fakultas dua orang calon Ketua Prodi diusulkan ke Rektor.
  4. Rektor meminta pertimbangan kepada BPH dalam aspek AL-Islam dan kemuhammadiyahan selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya bakal calon kaprodi dari dekan.
  5. BPH memberi pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan terhadap bakal calon kaprodi dan menyampaikan kepada rektor selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya perintah rektor.
  6. Apabila dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari Rektor, BPH tidak menyampaikan pertimbangannya, Rektor dapat menetapkan salah satu dari 2 orang bakal calon kaprodi menjadi Kaprodi.
  7. Rektor menetapkan salah satu dari 2 orang calon kaprodi menjadi kaprodi paling lambat 14 hari sejak diterimanya permintaan dari dekan.
  8. Apabila bakal calon kaprodi yang diajukan Rektor menurut BPH dianggap tidak layak, Rektor dapat meminta dekan mengajukan calon pengganti untuk diajukan ke BPH.
  9. Dalam hal tidak terpenuhinya jumlah 2 bakal calon kaprodi, proses pengajuan bakal calon kaprodi dapat diteruskan. (sistem pemilihan ketua program studi dapat dilihat di statuta UM Metro pada link: https://lpm.ummetro.ac.id/spme/view/statuta-um-metro)
  10. Ketua program studi mengelola program studi didasarkan pada keputusan secara demokratis yang diambil melalui rapat dosen, sebagai contoh dalam penentuan koordinator dan tim pengajar mata kuliah, dan penentuan dosen pembimbing ditentukan melalui mekanisme rapat prodi.

 

2) Transparan

Transparansi tata kelola dan kepemimpinan di program studi Pendidikan Bahasa Inggris UM terkait dengan keterbukaan pengelolaan dan sistem pengambilan keputusan. Contohnya dalam hal akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penyusunan program kerja dan anggaran. Kegiatan seperti bimbingan akademik, aktivitas belajar mengajar, aktivitas penelitian dan pengabdian masyarakat serta pendukung peningkatan kualitas dosen dilakukan secara transparan yaitu kaprodi selalu memberikan informasi dan kesempatan yang sama kepada semua jajarannya.

Dalam hal penyusunan program kerja dan anggaran Fakultas dilakukan secara transparan melalui rapat program kerja dan anggaran tingkat Fakultas, PS, Laboratorium, dan UPT, maupun Universitas. Pada tingkat fakultas program kerja dan anggaran dibahas secara intensif oleh seluruh pimpinan dalam struktur organisasi FKIP UM Metro, semuanya dibahas secara transparan. Hasil dari tingkat Fakultas kemudian dibahas melalui Rapat Kerja Tahunan (RKT) pada tingkat Universitas. Dalam hal transparansi pengelolaan keuangan oleh FKIP UM Metro mengikuti sistem yang ada dimana pengaturan keuangan Fakultas dilakukan menggunakan Sistem Manajemen Keuangan (SIMAKU) secara online https://simaku.ummetro.ac.id/.

Dalam hal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat informasi terbaru diberikan kepada seluruh dosen FKIP UM Metro secara umum baik melalui website Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (SIMLITABMAS) maupun web UM Metro Dan juga web LPPM UM Metro. Semua dosen berhak untuk mengusulkan proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan syarat dan ketentuan dari masing-masing skim hibah yang disediakan oleh Ristek DIKTI maupun dari internal UM Metro.

Dalam aspek manajemen FKIP UM Metro, tata cara pemilihan Pejabat struktural diatur dengan kebijakan sebagai berikut:

    1. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 2/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
    2. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Statuta UM Metro Keputusan Senat UM Metro 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pemilihan Rektor, Wakil Rektor, Dekan sampai dengan Ka. PS dan Pejabat struktural lainnya.
    3. Peraturan Pokok Kepegawaian UM Metro Tahun 2021.

Aspek transparan dari segi akademik tercermin dari perkuliahan yang membahas bersama kontrak kuliah seperti penilaian yang akan digunakan, atau presentasi bobot kehadiran, tugas, kuis, UTS dan UAS untuk menentukan nilai akhir setiap matakuliah dan hasil evaluasi di kembalikan ke mahasiswa. Informasi tentang penelitian dan pengabdian diumumkan melalui Website, undangan resmi yang diberikan langsung kepada setiap dosen, ditempel di papan pengumuman dan di unggah di grup media sosial. Informasi mengenai beasiswa kepada mahasiswa diumumkan melalui website dan papan pengumuman agar semua mahasiswa dapat mengetahui dan ikut berpartisipasi untuk mengusulkan beasiswa.

  1. Rapat prodi bersama seluruh dosen Pendidikan Bahasa Inggris untuk menyusun Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
  2. Hasil rapat tingkat prodi di bahas pada rapat tingkat fakultas.
  3. Program yang telah disepakati dibahas pada Rapat Kerja Tahunan (RKT) untuk menentukan pagu anggaran masing- masing fakultas dan unit kerja.
  4. Masing-masing unit melaksanakan program kerja yang telah direncanakan.
  5. Membuat laporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.

Aspek transparansi dalam bidang kemahasiswaan tercermin dari Unit Kegiatan mahasiswa (UKM) diberikan keleluasaan dalam menyusun program kerja tahunan melalui Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan yang kemudian dibahas pada tingkat fakultas.

3) Akuntabel

Dalam penyelenggaraan FKIP UM Metro, audit dilakukan dalam bidang catur dharma UM Metro yaitu Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Al-Islam Dan Kemuhammadiyahan (AIK). Selain itu audit dilakukan terhadap keuangan, kemahasiswaan, dan kepuasan layanan. Pada aspek pelaksanaan perkuliahan akuntabilitasnya dicerminkan sebagai pertanggungjawaban dosen dalam mengampu mata kuliah dalam kegiatan audit proses dan hasil perkuliahan. Pertama audit dilakukan tingkat prodi di bawah pengawasan Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF), kemudian terakhir audit proses dan hasil perkuliahan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang terdiri dari: Audit Akademik, Audit Keuangan, Audit Kegiatan Kemahasiswaan, Audit Kepuasan Layanan, Audit PS, Laboratorium, dan UPT, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM), Evaluasi Diri Dosen (ED), dan Audit Internal (AI). Penelitian dan pengabdian dilakukan evaluasi internal oleh Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) UM Metro dan external oleh Kemenristek dikti yang didanai oleh lembaga maupun dari Kemenristek dikti. Pelaporan penelitian dan pengabdian masyarakat langsung diunggah oleh masing- masing peneliti maupun pengabdi.

4) Bertanggung Jawab 

Dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ditambah 1 (satu) dharma yaitu Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,

 

dimana di lingkungan UM Metro dikenal sebagai ‘Catur Dharma Perguruan Tinggi’, FKIP UM Metro bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Catur Dharma tersebut dan juga terhadap pengelolaan PS. Masing-masing Pejabat, dosen, dan staf bertanggung jawab terhadap Tugas Pokok dan Fungsinya. Semuanya dimonitoring dan dievaluasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu.

Bentuk tanggung jawab FKIP UM Metro diantaranya yaitu pertama, meningkatkan pelayanan terhadap mahasiswa Dan memperbaiki kelemahan pada unsur yang tidak memuaskan. Letak kelemahan pelayanan ini diketahui FKIP UM Metro dengan bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu dengan melakukan survey secara berkala atas kepuasan pelayanan akademik PS , atas pelayanan dosen dan karyawan kepada mahasiswa. Kedua, bentuk tanggung jawab FKIP UM Metro juga dilakukan terhadap para lulusan yang dilakukan melalui survei kepuasan pengguna lulusan. Hal ini dapat dijadikan salah satu bentuk evaluasi terhadap kualitas lulusan setelah terjun ke masyarakat dan dunia kerja.

Selain itu, setiap kegiatan yang dilakukan di semua PS Dan Fakultas di lingkungan FKIP UM Metro, selalu direncanakan dengan matang lalu dilaksanakan sesuai dengan rencana dan sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap kegiatan dibuat laporannya secara tertulis (dalam bentuk dokumen laporan kegiatan dan laporan keuangan) dan dilaporkan kepada pimpinan UM Metro, yang kemudian akan menjadi bahan/dokumen dalam pelaksanaan audit internal maupun eksternal.

Program studi menjamin terlaksananya:

  1. Proses pelaksanaan perkuliahan telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT, BAN-PT, UM Metro)
  2. Memberikan pelayanan yang baik, di tingkat prodi, fakultas dan Universitas.
  3. Kepedulian terhadap lulusan berupa pengembangan karir melalui pusat karir UM Metro dan kerjasama dengan

stakeholder.

  1. Kepedulian terhadap permasalahan yang muncul di masyarakat melalui aktivitas penelitian, pengabdian dan kerjasama.

5) Adil 

Penyelenggaraan FKIP UM Metro mengutamakan prinsip keadilan. Aspek keadilan tercermin dalam kegiatan:

    1. Penetapan pengampu mata kuliah didasarkan kompetensi masing-masing dosen sesuai dengan bidang keahlian.
    2. Seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan memberikan peluang yang sama dan menghindari subjektifitas serta SARA;
    3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mampu secara akademik tetapi tidak mampu secara ekonomi dengan memberikan bantuan biaya studi berupa beasiswa selama menempuh studi di UM Metro.
    4. Pemberian penghargaan kepada mahasiswa maupun dosen yang berprestasi dalam pelaksanaan Catur Dharma UM Metro.
    5. Keadilan juga menyangkut pemberian penghargaan (reward) kepada dosen terbaik pada kegiatan catur dharma. Selain itu reward secara umum diberikan universitas berupa biaya penuh untuk melaksanakan umroh bagi karyawan dan dosen yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan masa kerja dan dedikasinya terhadap insitusi.

2.2.2 Tata Kelola

Struktur organisasi dan tata kelola FKIP UM Metro terdapat pada Surat Keputusan Dekan nomor: 1182/III.3.AU/D/SK- FKIP/2016 yang digambarkan pada Gambar 2. Adapun tugas pokok dan fungsinya dapat dilihat pada dokumen SOTK FKIP UM Metro pada link https://bit.ly/3tPlXWt. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional FKIP UM Metro berjalan sesuai dengan SOP, yang didukung dengan dokumen yang lengkap. Secara umum pengelolaan FKIP UM Metro meliputi 9 aspek tata kelola, yakni: (1) perencanaan, (2) pengorganisasian, (3) pemilihan dan penempatan personel, (4) pelaksanaan, (5) pemantauan dan pengawasan, (6) pengendalian, (7) penilaian, (8) pelaporan, dan (9) pengembangan. Masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Perencanaan

FKIP UM Metro mengajukan program kerja berdasarkan pada Rencana Anggaran berbasis Kinerja (RABK) yang dirancang dan disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan dan pembiayaan kerja PS Pendidikan Bahasa Inggris untuk satu tahun akademik kepada pimpinan UM Metro. Sebelum RABK tersebut ditetapkan, maka dilakukan klinik oleh Komite anggaran melalui Rapat Anggaran Tahunan dengan mempertimbangkan kesesuaian program kerja yang diajukan dengan Renstra Universitas dan Fakultas, temuan/rekomendasi hasil monev/audit sebelumnya serta dukungan program yang diajukan terhadap kriteria akreditasi. Penetapan RABK yang telah sesuai dengan garis besar rencana universitas (Renstra Universitas, Rencana Kerja Fakultas, dan Program Kerja PS) dan juga telah mengikuti standar biaya UM Metro yang telah disepakati tersebut, kemudian ditetapkan melalui SK Rektor dan berikutnya sebagai patokan pelaksanaan kerja Fakultas, PS dan unit di lingkungan FKIP UM Metro. Rencana program tersebut ditetapkan dalam rentang satu tahun akademik, dan dalam pelaksanaan akan dilakukan proses monitoring dan evaluasi program pada setiap semester dan juga akhir tahun akademik.

Fakultas Dan Program studi Pendidikan Bahasa Inggris melaksanakan program kerja untuk menyusun anggaran berbasis kinerja (ABK), proses penyusunan dengan diadakan rapat bersama untuk membahas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan panduan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Setelah penyusunan kegiatan selesai baru dimasukan ke dalam sistem manajemen keuangan (SIMAKU) dengan alamat url: www.ummetro.1617.simaku.net.

Untuk penelitian dan pengabdian dosen rencana kegiatan kita mengacu pada Rencana Induk Penelitian yang dkeluarkan oleh LPPM atau lewat alamat url: http://lppm.ummetro.ac.id/

Kegiatan akademik mengacu kalender akademik yang berlaku pada tahun akademik dan kegiatan perkuliahan dibuatkan Jadwal Kuliah persemester dan diposting di http://www.ummetro.ac.id/ dan http://www.fkip.ummetro.ac.id/. Untuk studi lanjut dosen diharuskan untuk mengisi rengbangdos (rencana pengembangan dosen) untuk studi lanjut yang dilakukan oleh pihak Universitas, karena mengacu kebijakan pimpinan untuk bantuan pendidikan/Beasiswa.

Rencana program yang telah terlaksana pada satu tahun akademik akan melalui proses evaluasi program pada setiap akhir tahun akademik. Evaluasi program dilaksanakan secara terbuka dalam rapat evaluasi program kerja program studi Pendidikan Bahasa Inggris. Penyelenggaraan rapat tersebut ditujukan untuk melihat kelebihan dan kekurangan program kerja yang telah terlaksana dengan mengakomodasi kritik dan masukan yang berasal dari dosen, wakil mahasiswa, wakil alumni dan wakil pengguna lulusan. Kritik dan masukan tersebut kemudian akan dibahas pada rapat perencanaan program kerja dan rencana anggaran belanja berbasis kinerja untuk tahun akademik berikutnya.

(2) Pengorganisasian

Pengaturan penyelenggaraan kegiatan akademik pada UPPS FKIP UM Metro didasarkan pada Visi, Misi, Renstra dan Rencana Anggaran berbasis Kinerja (RABK) FKIP UM Metro. Pembentukan struktur organisasi tersebut secara otonomi dilaksanakan oleh Fakultas yang telah mendapatkan SK Rektor UM Metro untuk masa kerja 4 tahun. Dekan dibantu wakil dekan, Ka. PS, kepala Laboratorium, kepala UPT serta staf dalam menjalankan tugas kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Secara organisatoris, Struktur Organisasi FKIP UM Metro digambarkan pada Gambar 2 di atas.

(3) Pemilihan Dan Penempatan Personel

Penempatan personil dalam organisasi UPPS FKIP UM Metro didasarkan pada kebutuhan lapangan yang memiliki fungsi koordinasi kerja dengan UPPS dan unit terkait. Penempatan personil dipilih secara demokratis dalam rapat pemilihan yang dipimpin oleh Dekan. Pemilihan dan penempatan personil didasarkan pada kompetensi dari masing jabatan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan bermutu. Proses pemilihan dan penempatan personil diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Statuta UM Metro Keputusan Senat UM Metro 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pemilihan Rektor, Wakil Rektor, Dekan sampai dengan Ka. PS dan Pejabat struktural lainnya. sedangkan penempatan dan eselonisasi diatur dalam aturan pokok kepegawaian UM Metro Tahun 2021.(link bukti : https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/manual_mutu/peraturan-pokok-kepegawaian pass: lpmummetro.)

(4) Pelaksanaan

Pimpinan UPPS FKIP UM Metro pada awal semester akan memimpin rapat awal semester sebagai bentuk koordinasi kerja awal semester bersama dengan Wakil Dekan, Ka. PS, Kepala Laboratorium, Kepala UPT, dan Kepala TU guna mengevaluasi rencana kerja yang telah terselenggara pada semester lalu dan memantapkan rencana kerja yang akan diselenggarakan pada semester mendatang yang berlandaskan pada visi, misi, renstra Universitas dan Rencana Anggaran Berbasis Kinerja UPPS FKIP UM Metro. Semua program dan kegiatan dilaksanakan secara konsisten berdasarkan kebijakan dan SOP yang telah ditetapkan.

(5) Pemantauan dan Pengawasan 

Pimpinan UPPS FKIP UM Metro senantiasa melakukan pengawasan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari perangkat organisasi. Kegiatan tersebut diukur berdasarkan tingkat pencapaian/keberhasilan dari implementasi tugas dan kewajiban serta kebijakan yang dapat dijadikan dasar untuk perencanaan ke depan.

Pemantauan dan pengawasan dilakukan pada catur dharma perguruan tinggi seperti halnya:

    1. Dosen mengajar dilihat dari absensi atau jurnal kehadiran di fakultas, dosen diberikan surat pemberitahuan apabila frekuensi perkuliahan masih kurang sampai dengan menjelang UAS.
    2. Diadakan rapat prodi pada awal semester untuk mempersiapkan proses perkuliahan, pada akhir semester dilakukan rapat evaluasi proses pembelajaran yang telah dilakukan.
    3. Soal UAS harus divalidasi oleh kaprodi sebelum diperbanyak atau diberikan pada mahasiswa pada saat ujian.
    4. Evaluasi kinerja dosen baik EDOM atau ED dilakukan mulai dari Tim Penjamin Mutu Jurusan (TPMJ), tim penjaminan mutu fakultas (TPMF) dan lembaga penjaminan mutu (LPM) Universitas. Pada tahun 2016 telah diberlakukan EDOM secara online melalui http://edom.ummetro.ac.id/
    5. Ketua prodi monitoring dan evaluasi akademik yang berjalan pada rapat bulanan prodi.
    6. Penyusunan paket matakuliah dikonsultasikan kepada Pembimbing Akademik (PA) seperti, untuk matakuliah prasyarat, jumlah sks yang diambil.
    7. Kegiatan prodi yang berbasis anggaran wajib membuat laporan keuangan pada akhir kegiatan dengan standar yang telah dibakukan.

Prodi memonitoring nilai mahasiswa dan proses entri KRS lewat http://simprodi.ummetro.ac.id/ karena prodi sebagai admin jadi semua dikendalikan oleh ka prodi. Ini menjadikan monitoring untuk mahasiswa karena apabila dosen PA tidak Memberikan ACC melalui Simprodi berarti mahasiswa belum selesai proses entry KRS.

(6) Pengendalian 

Hasil pemantauan pimpinan UPPS FKIP UM Metro dijadikan suatu pertimbangan yang mana apabila pencapaian belum terpenuhi, maka dilakukan evaluasi apakah standar yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga sulit dicapai atau sebaliknya terlalu rendah sehingga mudah untuk dicapai. Pengendalian mutu dilaksanakan berdasarkan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Yaitu:

1. Bidang Pendidikan dan Pengajaran

Audit internal bidang pendidikan dan pengajaran dilaksanakan setiap semester. Dalam penyelenggaraanya LPM UM Metro berkoordinasi dengan fakultas,Ketua jurusan dan ketua program studi, yang kemudian pada penyelenggaraannya auditor LPM kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro. Dalam melaksanakan penjaminan Mutu Internal bidang pendidikan dan pengajaran pada tingkat Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap kinerja dosen, melalui dokumen masing-masing dosen yang meliputi dokumen perencanaan (RPS, Kontrak Kuliah, bahan ajar, dan perangkat lainnya), dokumen pelaksanaan (berita acara perkuliahan, daftar hadir, tugas-tugas dan angket penilaian mahasiswa), dokumen pengendalian (tugas, soal kuis, soal ujian, daftar nilai) dan dokumen penyempurnaan perkuliahan (buku ajar, sumber belajar dan inovasi lainnya). Dokumen tersebut tersimpan di prodi dan dilengkapi dengan Penilaian/Evaluasi Diri oleh Dosen (ED), penilaian/Evaluasi Dosen oleh mahasiswa (EDOM) Dan instrumen penilaian Audit Internal (AI).

Tugas Koordinator bidang akademik (kaprodi) dalam melakukan proses pengawasan mutu internal tersebut adalah dengan melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap dosen pengampu mata kuliah melalui; Daftar hadir dosen tetap Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro, Perangkat Pengajaran yang telah dibuat oleh masing-masing dosen pengampu, lembar evaluasi pengajaran, Daftar hadir mahasiswa pengambil mata kuliah, dan EDOM yang diisi langsung oleh Mahasiswa pengambil mata kuliah. sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada program studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro selain dilakukan oleh BAN-PT, juga dilakukan secara mandiri dengan mengundang para  alumni, pengguna lulusan dan penyebaran angket pada setiap akhir semester. Tujuannya adalah untuk mendengarkan dan mendapatkan kritik, saran atau masukan guna kemajuan program studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro disaat mendatang.

Dokumen Mutu bidang akademik ini meliputi: Pernyataan mutu, Kebijakan mutu, Standar mutu, Prosedur mutu dan standard operating procedure (SOP) yang tertuang dalam bentuk: Panduan Akademik, Panduan Penulisan Karya Ilmiah (PPKI), Panduan Pelaksanaan Perkuliahan, Panduan Pelaksanaan Praktikum, Panduan Pelaksanaan PPL, tata tertib, surat edaran dan lain sebagainya.

 

2. Bidang Penelitian

Pada tingkat Universitas, penjaminan mutu pada bidang penelitian dilaksanakan oleh Pusat penelitian dibawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) UM Metro, sedangkan pada tingkat Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris dikoordinir oleh Koordinator Bidang Penelitian. Pelaksanaan penjaminan mutu bidang penelitian pada Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro meliputi, perencanaan (proposal penelitian) melalui penilaian teman sejawat dan reviewer internal, pelaksanaan penelitian oleh reviewer internal di bawah koordinasi LPPM, dan hasil penelitian serta luaran penelitian (artikel yang dipublikasi di jurnal atau seminar, bahan ajar atau luaran lainnya). Untuk menjamin mutu perencanaan, maka dilakukan dengan mengutus para dosen prodi untuk mengikuti workshop- workshop penelitian yang diselenggarakan oleh LLDIKT 2, DPRM Dikti Kemenristek dan LPPM UM Metro, yang kemudian dilanjutkan pada tingkat program studi, oleh Koordinator bidang Penelitian menggiatkan rekan sejawat untuk membuat proposal penelitian dan melakukan uji kelayakan proposal dengan melakukan bedah proposal tingkat program studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro pada setiap awal tahun. Yang kemudian proposal penelitian yang telah melalui uji kelayakan tingkat prodi diajukan kepada LPPM Universitas Muhammadiyah Metro, pada berbagai Skim penelitian. Pada tiga tahun terakhir, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris telah mencapai prestasi pada bidang penelitian dengan mendapatkan dana hibah penelitian internal Universitas (OPR), Penelitian dosen Pemula, Penelitian hibah bersaing dan penelitian fundamental serta penelitian hibah Pemerintah Kota Metro. Dokumen pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang penelitian ini meliputi: panduan Penelitian yang dikeluarkan oleh Ditlitabmas Dikti, Panduan penelitian OPR, Panduan Seminar Proposal, hasil penilaian proposal oleh reviewer, Publikasi Hasil Penelitian, dan data pembinaan Sumber Daya Peneliti melalui pelatihan dan workshop.

 

3. Bidang Pengabdian Masyarakat

Penjaminan mutu dalam bidang pengabdian masyarakat dikoordinir oleh Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro. Pada setiap rapat awal tahun akademik Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat mengajukan beberapa rencana dan anggaran program kerja Bidang Pengabdian Masyarakat kepada Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro. Diantara bentuk program kerja yang telah berhasil dilaksanakan adalah ikut andil dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan tingkat kota Metro baik bidang ilmiah maupun kemasyarakatan, menjadi narasumber pada kegiatan- kegiatan akademik tingkat sekolah menengah se Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur. Bentuk-bentuk kegiatan pengabdian yang sifatnya insidental. Penjaminan mutu untuk kegiatan pengabdian yang sifatnya insidental dilakukan melalui audit laporan hasil kegiatan dan monev kerjasama.

Pelaksanaan penjaminan mutu bidang pengabdian kepada masyarakat juga meliputi, perencanaan (proposal) melalui penilaian teman sejawat dan reviewer internal, monev pelaksanaan oleh reviewer internal dan eksternal, dan laporan hasil pengabdian yang biasanya dimonev oleh pihak eksternal. Untuk menjamin mutu perencanaan, maka dilakukan dengan cara mengutus para dosen prodi untuk mengikuti workshop pembuatan proposal pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh LLDIKTI 2, DPRM Dikti Kemenristek dan LPPM UM Metro, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat proposal pengabdian dan melakukan uji kelayakan proposal dengan melakukan bedah proposal tingkat program studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UM Metro pada setiap awal tahun, baru kemudian proposal tersebut diajukan kepada LPPM Universitas Muhammadiyah Metro, pada berbagai Skim pengabdian.

Dalam melaksanakan penjaminan mutu bidang pengabdian masyarakat juga dilengkapi dengan dokumen buku manual Mutu Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang meliputi pedoman Pengusulan Proposal, pedoman seminar Proposal, pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat, pedoman monev, publikasi dan pembinaan SDM. Buku manual mutu, disosialisasikan kepada para dosen melalui forum workshop dosen baik tingkat Universitas yang diselenggarakan oleh LPPM maupun pada tingkat Prodi Pendidikan Bahasa Inggris yang secara rutin dilaksanakan di awal tahun.

 

4. Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

Al-Islam dan Kemuhammadiyahan adalah Bidang kekhasan yang hanya dimiliki oleh perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM) se Indonesia, sehingga PTM menggunakan istilah Catur Dharma. Tugas individu setiap dosen pada PTM tidak hanya melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat tapi juga menjadi praktisi organisasi persyarikatan Muhammadiyah dengan aktif menjadi pengurus persyarikatan baik tingkat ranting, cabang, daerah, wilayah atau bahkan pengurus pusat persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, melaksanakan misi persyarikatan Muhammadiyah yaitu menjadi inti jamaah dalam amar ma’ruf nahi mungkar. Setiap dosen yang berada pada naungan PTM bukan hanya mendidik tapi juga mubaligh bagi persyarikatan Muhammadiyah dengan melaksanakan dan menjadi pelaksana program- program persyarikatan Muhammadiyah pada lingkup kampus dan masyarakat sekitar domisili dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Metro.

Monitoring dan evaluasi pada bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dilakukan secara periodik oleh Wakil Rektor IV dan badan Pembina Harian (BPH) UM Metro, terutama dilekatkan pada sistem rekrutmen dan pembinaan dosen dan karyawan UM Metro. Sebagai contoh Al-Islam dan Kemuhammadiyahan menjadi syarat bagi calon tenaga dosen ataupun karyawan UM Metro, termasuk dalam pengusulan jenjang atau kepangkatan pegawai dan Dosen unsur Al-Islam dan Kemuhammadiyahan menjadi satu aspek yang dipertimbangkan. Demikian juga dalam perekrutan mahasiswa, salah satu materi seleksi adalah Kemampuan calon mahasiswa terhadap al-Islam dan kemuhammadiyahan melalui tes baca-tulis Al Qur’an. (link bukti pedoman AIK: https://lib.ummetro.ac.id/index.php?p=show_detail&id=10810&keywords= ).

 

(7) Penilaian

Monitoring dan evaluasi dilakukan berdasarkan kegiatan pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi. Monitor dan evaluasi dilakukan antara lain terhadap:

  1. Monev Catur Dharma: Setiap akhir semester Dosen di FKIP UM Metro diaudit terhadap aspek Catur Dharma Perguruan Tinggi oleh TPMF dan LPM. Audit dalam bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian dan Al Islam Kemuhammadiyahan. (link bukti: https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/laporan_hasil_monev/laporan-audit-internal-akademik-biDang-catur-dharma pass: lpmummetro)
  2. Kehadiran Dosen dan Staf: Setiap bulan dosen dan staf dimonitoring dan evaluasi terhadap kehadiran dalam masuk kerja. Bagi dosen dan karyawan yang tingkat kehadirannya di bawah 80% akan dipanggil dan dibina oleh Wakil Dekan 2.
  3. Kehadiran dosen mengajar: Kehadiran dosen dicatat dan direkap oleh sub bagian administrasi perkuliahan, lalu dilaporkan kepada Wakil Dekan
    1. Pencatatan kehadiran dosen dilakukan secara manual oleh petugas administrasi sehingga Pimpinan Fakultas melalui Ketua PS dapat mengawasi dan memberikan teguran secara lisan kepada dosen jika ada pertemuan atau tatap muka perkuliahan yang belum terpenuhi menurut jadwal, dan dosen tersebut disarankan untuk segera mengganti perkuliahan di hari lain

 

(8) Pelaporan

Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari perangkat organisasi UPPS FKIP UM Metro dilaporkan pada setiap kegiatan yang meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan, selain itu untuk beberapa aktivitas rutin, seperti proses perkuliahan, penerimaan mahasiswa baru, penyelesaian tugas akhir dilaporkan secara periodik kepada pimpinan baik secara tertulis, maupun secara verbal melalui rapat pimpinan diperluas. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan dalam pelaksanaan sistem kepemimpinan fakultas. Seluruh kegiatan dan laporan terdokumen dengan baik, sebagai bahan audit internal maupun eksternal yang dilakukan setiap tahun.(link bukti : https://lpm.ummetro.ac.id/spmi/laporan_hasil_monev/laporan-monitoring-Dan-evaluasi pass:lpmummetro)

 

(9) Pengembangan Sebagai Wujud Tindak Lanjut

Upaya evalusi yang rutin dilakukan oleh UPPS merupakan upaya yang dilakukan untuk terus dapat berkembang dan memberikan kinerja terbaik. Hal ini menggambarkan bahwa UPPS memiliki tata kelola yang sudah baik dan perlu terus dilakukan evaluasi untuk menjaga stabilitas dan mengikuti perkembangan untuk menunjang tata kelola UPPS lebih maju. Upaya Pengembangan dilakukan dengan:

  1. Peningkatan kualitas dan inegritas kaprodi melalui kegiatan Baitul Arqom Midle Manager (link bukti: https://ummetro.ac.id/um-metro-gelar-baitul-arqom-middle-manager-prof-marzuki-pengkaderan-memperkuat- cabang-Dan-ranting/)
  2. Peningkatakan kualitas dan tegritas dosen melalui kegiatan pelatihan (link bukti : https://ummetro.ac.id/?s=pelatihan+dosen, https://bk.fkip.ummetro.ac.id/berita/dosen-bimbingan-Dan-konseling- um-metro-melakukan-pelatihan-koselor-sebaya-sma-ahmad-dahlan-metro )
  3. Peningkatan sarana dan prasarana perkuliahan, peningkatan kualitas pembelajaran, melakukan peningkatan peran mahasiswa baik dibidang akademik maupun non-akademik.
  4. UPPS juga melakukan berbagai Kerjasama dengan instansi lain sebagai upaya pengembangan jejaring.

 

2.2.3 Kepemimpinan

Dekan dalam menjalankan kepemimpinannya dibantu oleh Wakil Dekan dalam penyusunan program kerja dan anggaran tahunan unit terkait. Program kerja yang diusulkan setiap tahun mencakup berbagai kegiatan dalam pelaksanaan Catur Dharma UM Metro guna pencapaian visi dan misi Fakultas. Selanjutnya Dekan FKIP UM Metro melakukan arahan, pendelegasian wewenang, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepada Wakil Dekan, Kaprodi dan staf pendukung. Dalam kegiatan operasional, pimpinan FKIP UM Metro maupun Kaprodi melaksanakan proses perencanaan (Planning), pengorganisasian (organizing), penempatan personil (staffing), pengarahan (leading), dan pengawasan (controlling).

a. Kepemimpinan Operasional

Terkait kegiatan operasional FKIP UM Metro, telah disusun kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP), Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) yang relevan untuk dijadikan pedoman dalam setiap kegiatan yang diusulkan secara online melalui website https://simaku.ummetro.ac.id/. Setiap program dilaksanakan secara konsisten dan dalam pelaksanaan kegiatan dimonitor dan dievaluasi oleh TPMF dan diaudit oleh LPM. Hasil monitoring digunakan untuk menyempurnakan tahapan proses yang sedang berlangsung, sedangkan hasil evaluasi digunakan untuk mengukur capaian kegiatan operasional Fakultas dan unit terkait.

Pola kepemimpinan pada program studi Pendidikan Bahasa Inggris memiliki karakteristik yang kuat dan efektif dalam kepemimpinan operasional. Ketua Program Studi dalam melaksanakan kepemimpinan mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran fakultas dan program studi. Untuk mencapai hal tersebut, maka kepemimpinan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris dilaksanakan dengan cara kebersamaan yaitu kepemimpinan yang menerapkan prinsip pelayanan. Kaprodi dibantu oleh sekretaris prodi dan Kepala Laboratorium serta dosen untuk merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik.

Kepemimpinan operasional diterapkan dalam hal:

    1. Merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Prodi
    2. Merumuskan profil kompetensi lulusan sesuai dengan Visi dan Misi.
    3. Mengembangkan kompetensi Dosen dalam bentuk peningkatan jenjang akademik, kompetensi penelitian dan keterlibatan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, seminar national dan internasional, dan mengikutsertakan dalam pelatihan dan sertifikasi dosen.
    4. Menyusun dan Menjalankan kurikulum
    5. Rapat rutin bulanan

c. Kepemimpinan Organisasi

Secara organisasi, Dekan adalah pemimpin musyawarah rutin dan musyawarah kerja tingkat Fakultas. Menjadikan musyawarah mufakat menjadi suatu budaya kerja FKIP UM Metro, sehingga Dekan senantiasa berusaha untuk menciptakan kondisi akademik yang egaliter serta membangkitkan semangat partisipasi dosen untuk meningkatkan kualitas akademik PS dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan akademik secara bersama-sama, dan mengambil kata mufakat dalam mencari solusi dari permasalahan tersebut. Dekan sebagai pemimpin tertinggi di Fakultas senantiasa cepat tanggap terhadap berbagai isu internal dan eksternal yang berhubungan dengan akademik maupun non akademik. Dekan senantiasa cepat tanggap dalam mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kegiatan catur dharma didasari oleh data- data yang akurat dan pertimbangan- pertimbangan yang rasional kemudian mengadakan rapat rutin pada awal dan akhir semester, rapat insidental (sesuai kebutuhan) yang melibatkan Pimpinan, dosen dan staf pada unit terkait. Selain itu, Dekan FKIP terlibat dalam organisasi Senat Universitas. Pada Lembaga ini Dekan FKIP menjabat sebagai sekretaris Senat yang bertugas menghimpun segala usulan, saran, dan pertimbangan senat kepada Rektor. Dekan FKIP aktif pada organisasi Pemuda Muhammadiyah Kota Metro.

c. Kepemimpinan Publik

Dalam kepemimpinan publik, Dekan menganut pola kepemimpinan egaliter dan demokratis. Kepemimpinan itu ditunjukkan dengan satunya kata dan perbuatan, pemimpin harus menjadi teladan dan contoh bagi orang-orang yang dipimpinnya baik kepada bawahan yaitu staf dan dosen, serta kepada mahasiswa, alumni, mitra kerja dan stakeholder/pengguna lulusan FKIP UM Metro. Pelaksanaan FKIP UM Metro berkenaan dengan kepemimpinan Publik, para Pimpinan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan di luar perguruan tinggi, baik organisasi masyarakat (Persyarikatan Muhammadiyah), maupun organisasi profesi (HEPI, PSI, AGSI, PPSI) baik regional maupun nasional. Kegiatan lainnya yang ikut mengangkat keberadaan dan peran dosen di masyarakat. Kegiatan kerjasama dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan seminar, lokakarya, penelitian Dan pengabdian masyarakat juga dilakukan guna mengangkat nama FKIP UM Metro di masyarakat. Pada tingkat program studi Pendidikan Bahasa Inggris dosen terlibat pada berbagai kegiatan masyarakat seperti tersebut dibawah ini:

  1. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro Utara Kota Metro.
  2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Hadimulyo
  3. Pimpinan Ranting Muhammadiyah Hadimulyo Barat
  4. Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah Pekalongan
  5. Pengurus Kelompok Pengajian Aisyiyah UM Metro
  6. Anggota APSPBI nasional
  7. Anggota APSPBI PTMA
  8. Kepala KUI Universitas Muhammadiyah Metro
  9. Wakil Dekan 2 FKIP
  10. Wakil Dekan 3 FKIP
  11. Kepala UPT PPL & Microteaching UM Metro
  12. Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
  13. Pengurus Jurnal PREMISE Sinta 3
  14. Pengurus Jurnal JEEP
  15. MDMC PDM Kota Metro

Lebih rinci dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Link bukti: https://drive.google.com/drive/folders/1KidzSG5_imq1s4It6l0Iwvs-2SpAmKwa?usp=sharing

dalam Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris menganut pola kepemimpinan egaliter dan demokratis, dengan mengutamakan musyawarah dalam mengambil segala keputusan. Kepemimpinan itu ditunjukkan dengan satunya kata dengan perbuatan, pemimpin harus menjadi contoh bagi orang-orang yang dipimpinnya.Ketua Program Studi sebagai pimpinan tertinggi di program studi senantiasa cepat tanggap terhadap berbagai persoalan. Kepedulian terhadap dosen dan mahasiswa menjadi icon dalam kepemimpinan. Agar senantiasa cepat tanggap dalam mengatasi persoalan yang didasari dengan data-data yang akurat dan pertimbangan-pertimbangan yang rasional, maka dilakukan rapat rutin bulanan yang melibatkan dosen. Rapat bulanan dilakukan setiap minggu pertama setiap bulannya. Disamping rapat bulanan, Ketua Program Studi juga menyediakan pengaduan langsung via sms atau datang langsung di ruang kerja program studi agar segala permasalahan dapat segera diatasi dengan cepat dan tepat. Bukti kegiatan via WA dan bertemu bersama dapat di lihat dalam gambar di bawah ini:

Gambar 2.2 Ketua Program Studi juga menyediakan pengaduan langsung via WA atau datang langsung di ruang kerja. Kepemimpinan di program studi Pendidikan Bahasa Inggris didasarkan pada tata nilai, norma, etika dan budaya organisasi yang sudah disepakati bersama di Universitas Muhammadiyah Metro. Setiap pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dosen program studi yang dikoordinasikan dengan unsur-unsur pimpinan Jurusan dan fakultas. Sistem nilai tersebut dikembangkan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai perwujudan dari lembaga akademik berkarakter Islami. Adapun sistem nilai dalam kepemimpinan tersebut adalah objektivitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, kolektif kolegial, harmonis dan partisipatif. Masing-masing sistem nilai dapat dikemukakan sebagai berikut:

 

Objektivitas

Sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan nilai-nilai kebenaran ilmiah, civitas akademika menjunjung tinggi nilai objektifitas baik dalam pengungkapan argumentasi melalui lisan ataupun tulisan, serta dalam pengambilan kebijakan. Dalam setiap tindakan dan kegiatan, selalu berupaya objektif dengan cara menghindari persoalan yang bias, atau kecenderungan yang tidak beralasan, prasangka dan tidak mengutamakan perasaan/pemikirian sendiri, sesuai dengan nilai- nilai islam. Oleh karena itu sebagai bagian dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah, untuk menjamin objektivitas telah diatur oleh PP Muhammadiyah melalui SK nomor: 2/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi No.: 178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman PP Muhammadiyah mengenai PTM.

 

Transparansi

Dalam sistem pengelolaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, terutama berkaitan dengan pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Setiap rencana kegiatan dan penganggaran dibicarakan secara terbuka melalui rapat prodi dan hasilnya didokumenkan dan diinformasikan secara terbuka melalui web, media social dan juga papan pengumuman. Sebagai contoh penetapan anggaran di tentukan melalui rapat prodi berupa Anggaran berbasis Kinerja (ABK) yang kemudian diusulkan ke Dekan, setelah disetujui ditetapkan sebagai pagu anggaran melalui SK Rektor dan diupload dalam web simaku dengan alamat: http://simaku.ummetro.ac.id.

 

Akuntabilitas

Setiap kegiatan di Prodi Pendidikan Bahasa Inggris selalu berpedoman pada aturan dan standar operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Dalam pemberian pelayanan, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan. Akuntabilitas mencakup beberapa dimensi dalam pengelolaan, yaitu transparansi, auditable (dapat diperiksa setiap saat dan datanya tersedia), accountable (patuh terhadap peraturan/prosedur yang berlaku, efisien, hemat dan sasaran kinerja tercapai) serta selalu melakukan perbaikan secara berkesinambungan.

 

Profesionalisme

Untuk mewujudkan visi dan misi diperlukan sumber daya manusia yang dalam menjalankan tugasnya mempunyai kapabilitas, disiplin pada pelaksanaan tugas, orientasi pada proses dan hasil, serta memiliki integritas yang tinggi dalam mengemban visi dan misi. Setiap tugas dan tanggung jawabnya dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, karena dilaksanakan berdasarkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta seni (Ipteks) yang telah dikuasai sesuai kemampuan dan keahliannya.

 

Kerjasama, harmonisasi dan partisipatif

Kerjasama mengandung pengertian bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, civitas akademika memiliki komitmen untuk saling mendukung satu sama lain dalam rangka mencapai visi dan misi. Ego-kelompok atau mementingkan unit kerja masing-masing dengan cara mengorbankan tujuan universitas secara keseluruhan dihindari. Harmonisasi terkait erat dengan adanya keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas-tugas. Nilai harmonisasi dapat memaksimalkan keunggulan kompetitif dan meminimalkan kelemahan kompetitif dalam melakukan aktivitas yang cukup kompleks dalam suatu organisasi. Partisipatif memiliki dua dimensi yang penting untuk diwujudkan dalam sistem manajemen, yaitu: (1) adanya kesempatan semua anggota civitas akademika untuk melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya. Organisasi tidak bisa hanya menuntut kewajiban civitas akademika tanpa memikirkan hak mereka; (2) pemberian pelayanan harus mendorong peran serta civitas akademika dalam penyelenggaraan kegiatan Catur Dharma dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan civitas akademika dan stakeholders.

 

 

Pemerataan dan Keadilan

Pemerataan dan Keadilan bercermin pada memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat (calon mahasiswa) untuk mengikuti Pendidikan. Mahasiswa UM Metro Terbukti sangat heterogen dalam hal suku, agama, daerah dan golongan. Penerapan subsidi silang bagi mahasiswa yang mampu dan tak mampu. Memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa untuk bisa mengajukan beasiswa ke lembaga pemberi. Memberikan kesempatan kepada seluruh dosen untuk dapat mengembangkan karir misalnya studi lanjut, jabatan, kepangkatan. Pembagian matakuliah kepada dosen pengampu sesuai kompetensi bidang keahlian masing-masing dosen.

Pembagian pembimbing dan penguji skripsi berdasarkan minat mahasiswa yang diambil dan disesuaikan dengan kompetensi dosen calon pembimbing. Penerimaan mahasiswa baru dengan memberikan peluang yang sama tanpa memperdulikan aspek SARA. Pemberian reward kepada dosen berprestasi berdasarkan hasil evaluasi diri oleh LPM dalam bentuk piagam penghargaan. Pemberian punishment kepada dosen yang melakukan pelanggaran kode etik, dalam bentuk surat teguran dan pengurangan jumlah mata kuliah yang diampu. Memberikan Reward dalam bentuk piagam kepada mahasiswa yang mendapatkan Indeks Prestasi 3 besar, dan diumumkan di website untuk memotivasi mahasiswa lain. Memberikan punishment kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika mahasiswa dengan mewajibkan mahasiswa yang bersangkutan membuat pernyataan permohonan maaf di atas materai.

 

Kesejahteraan

Kesejahteraan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menunjang keberhasilan pencapaian visi dan misi. Kesejahteraan tidak hanya terkait dengan aspek finansial, namun juga lingkungan kerja yang baik, sarana dan prasarana kerja yang memadai dan sistem penjenjangan karier yang jelas. Komitmen pimpinan dalam mewujudkan kesejahteraan, mampu mendorong dan memotivasi dari semua elemen untuk menyumbangkan secara penuh waktu kerja, pengetahuan dan keahlian kepada kemajuan lembaga. Atau dengan kata lain, kesejahteraan diimplementasikan dengan memberikan penghargaan atas kinerja yang berhasil dicapai oleh masing-masing individu atau unit kerja secara adil.

 

2.2.4 Kerja Sama 

Kerjasama yang dilakukan di UM Metro dipayungi oleh Pusat Kerja Sama dan Kantor Urusan Internasional (KUI). Kegiatan kerjasama meliputi kerjasama dengan perguruan tinggi, lain, lembaga pendidikan, pemerintah, lembaga swasta dan lembaga lain yang meliputi kegiatan Catur Dharma yaitu: pendidikan, penelitian, pengabdian, dan Al-Islam dan ke-Muhammadiyahan disajikan dalam tabel 2.2.4 dan pada url https://simkerma.ummetro.ac.id/. Kegiatan kerjasama ini akan bermanfaat bagi prodi, berikut ini beberapa bukti kegiatan hasil kerjasama yang telah dilakukan oleh prodi: 

  1. Kerjasama          dengan          Sangkhom          Islam          Wittaya          School         Thailand          tentang          mahasiswa          asing https://pbi.fkip.ummetro.ac.id/prodi-pendidikan-bahasa-inggris-fkip-um-metro-tandatangani